Pemahaman Struktur Organisasi PAFI Kabupaten Subang – Perhimpunan Advokat Indonesia (PAFI) merupakan organisasi profesi advokat yang berperan penting dalam menjaga integritas dan profesionalitas advokat di Indonesia. Di Kabupaten Subang, PAFI memiliki struktur organisasi yang terdefinisi dengan baik, yang berfungsi untuk mengatur dan mengelola kegiatan organisasi secara efektif dan efisien. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pengertian struktur organisasi PAFI Kabupaten Subang, mulai dari dasar hukum, tujuan, hingga peran dan fungsi masing-masing organ dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dasar Hukum dan Tujuan Organisasi PAFI Kabupaten Subang
Struktur organisasi PAFI Kabupaten Subang didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAFI yang ditetapkan pada Kongres Nasional PAFI. AD/ART PAFI mengatur segala aspek organisasi, termasuk struktur organisasi, tugas dan organ yang berwenang, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Tujuan utama dari struktur organisasi PAFI Kabupaten Subang adalah:
- Meningkatkan profesionalitas advokat : Dengan menyediakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan kompetensi, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan praktiknya.
- Melindungi hak dan kepentingan advokat : Memberikan perlindungan hukum dan bantuan kepada advokat dalam menjalankan prestasi.
- Meningkatkan peran advokat dalam penegakan hukum : Memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
- Membangun hubungan yang harmonis dengan organisasi profesi lainnya : Menjalin strategi kerjasama dengan organisasi profesi lain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
Struktur Organisasi PAFI Kabupaten Subang
Struktur organisasi PAFI Kabupaten Subang terdiri dari beberapa organ yang memiliki tugas dan wewenang berbeda, yaitu:
1. Dewan Pengurus Daerah (DPD)
DPD PAFI Kabupaten Subang merupakan organ tertinggi dalam struktur organisasi PAFI di tingkat Kabupaten Subang. DPD bertanggung jawab untuk menjalankan roda organisasi PAFI di wilayah Kabupaten Subang sesuai dengan AD/ART PAFI.
Tugas dan Wewenang DPD:
- Pusat AD/ART PAFI dan mengarahkan kegiatan organisasi di tingkat Kabupaten Subang.
- Memilih dan mengangkat Ketua DPD dan pengurus lainnya.
- Menetapkan program kerja DPD dan mengawasi pelaksanaannya.
- Mengelola keuangan DPD dan menyusun laporan pertanggungjawaban.
- Mengadakan rapat kerja DPD secara berkala untuk membahas program kerja dan evaluasi kinerja.
- Membina dan mengawasi kegiatan Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang berada di bawah.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi profesi lain di tingkat Kabupaten Subang.
- Melakukan advokasi dan bantuan hukum bagi advokat dan masyarakat di Kabupaten Subang.
Susunan DPD PAFI Kabupaten Subang :
DPD PAFI Kabupaten Subang dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa bidang atau divisi yang memiliki tugas dan fungsi tertentu.
Contoh bidang atau divisi dalam DPD:
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi advokat.
- Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum: Bertanggung jawab untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum bagi advokat dan masyarakat.
- Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama: Bertanggung jawab untuk menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi profesi lain dan membangun citra positif PAFI.
2. Dewan Pengurus Cabang (DPC)
DPC PAFI merupakan organ PAFI di tingkat kecamatan yang berada di bawah naungan DPD. DPC berperan sebagai perpanjangan tangan DPD dalam menjalankan program kerja di tingkat kecamatan.
Tugas dan Wewenang DPC:
- Perbatasan AD/ART PAFI dan mengarahkan kegiatan organisasi di tingkat kecamatan.
- Memilih dan mengangkat Ketua DPC dan pengurus lainnya.
- Menetapkan program kerja DPC dan mengawasi pelaksanaannya.
- Mengelola keuangan DPC dan menyusun laporan pertanggungjawaban.
- Mengadakan rapat kerja DPC secara berkala untuk membahas program kerja dan evaluasi kinerja.
- Membina dan mengawasi kegiatan Dewan Pengurus Ranting (DPR) yang berada di bawah.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi profesi lain di tingkat kecamatan.
- Melakukan advokasi dan bantuan hukum bagi advokat dan masyarakat di wilayah kecamatan.
Susunan DPC PAFI:
DPC PAFI dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa bidang atau divisi yang memiliki tugas dan fungsi tertentu.
Contoh bidang atau divisi dalam DPC:
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi advokat di wilayah kecamatan.
- Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum: Bertanggung jawab untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum bagi advokat dan masyarakat di wilayah kecamatan.
- Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama: Bertanggung jawab untuk menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi profesi lain di tingkat kecamatan dan membangun citra positif PAFI di tingkat kecamatan.
3. Dewan Pengurus Ranting (DPR)
DPR PAFI merupakan organ PAFI di tingkat desa atau kelurahan yang berada di bawah naungan DPC. DPR berperan sebagai perpanjangan tangan DPC dalam menjalankan program kerja di tingkat desa atau kelurahan.
Tugas dan Wewenang DPR:
- Pusat AD/ART PAFI dan mengarahkan kegiatan organisasi di tingkat desa atau kelurahan.
- Memilih dan mengangkat Ketua DPR dan pengurus lainnya.
- Menetapkan program kerja DPR dan mengawasi pelaksanaannya.
- Mengelola keuangan DPR dan menyusun laporan pertanggungjawaban.
- Mengadakan rapat kerja DPR secara berkala untuk membahas program kerja dan evaluasi kinerja.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi profesi lain di tingkat desa atau kelurahan.
- Melakukan advokasi dan bantuan hukum bagi advokat dan masyarakat di wilayah desa atau kelurahan.
Susunan DPR PAFI:
DPR PAFI dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa bidang atau divisi yang memiliki tugas dan fungsi tertentu.
Contoh bidang atau divisi dalam DPR:
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi advokat di wilayah desa atau kelurahan.
- Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum: Bertanggung jawab untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum bagi advokat dan masyarakat di wilayah desa atau kelurahan.
- Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama: Bertanggung jawab untuk menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi profesi lain di tingkat desa atau kelurahan dan membangun citra positif PAFI di tingkat desa atau kelurahan.
4. Anggota PAFI
Anggota PAFI adalah advokat yang terdaftar dan berdomisili di wilayah Kabupaten Subang. Anggota PAFI memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART PAFI.
Hak dan Kewajiban Anggota PAFI:
- Hak untuk mengikuti rapat-rapat organisasi dan memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
- Hak untuk mendapatkan informasi dan layanan dari PAFI.
- Hak untuk mendapatkan advokasi dan bantuan hukum dari PAFI.
- Kewajiban untuk menaati AD/ART PAFI.
- Kewajiban untuk membayar iuran anggota.
- Kewajiban untuk menjaga nama baik dan martabat PAFI.
5. Majelis Kehormatan Daerah (MHD)
MHD PAFI Kabupaten Subang merupakan organ yang bertugas untuk mengadili anggota PAFI yang melanggar kode etik dan AD/ART PAFI. MHD terdiri dari beberapa anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPD PAFI Kabupaten Subang.
Tugas dan Wewenang MHD:
- Menerima dan memeriksa laporan pelanggaran kode etik dan AD/ART PAFI yang dilakukan oleh anggota PAFI.
- Menyelenggarakan sidang untuk mengadili anggota PAFI yang melanggar kode etik dan AD/ART PAFI.
- Menjatuhkan sanksi kepada anggota PAFI yang terbukti melanggar kode etik dan AD/ART PAFI.
- Memberikan rekomendasi kepada DPD PAFI Kabupaten Subang untuk mencabut anggota PAFI yang terbukti melanggar kode etik dan AD/ART PAFI.
Peran dan Fungsi Organisasi PAFI Kabupaten Subang
Struktur organisasi PAFI Kabupaten Subang dirancang untuk menjalankan fungsi dan peran yang penting dalam meningkatkan profesionalitas advokat, melindungi hak dan kepentingan advokat, dan meningkatkan peran advokat dalam penegakan hukum di Kabupaten Subang.
Berikut adalah peran dan fungsi utama dari PAFI Kabupaten Subang:
- Meningkatkan Profesionalitas Advokat: PAFI Kabupaten Subang menyediakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. PAFI juga mendorong advokat untuk menaati kode etik dan AD/ART PAFI, sehingga dapat memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
- Melindungi Hak dan Kepentingan Advokat: PAFI Kabupaten Subang memberikan perlindungan hukum bagi advokat yang menghadapi masalah dalam menjalankannya. PAFI juga memberikan bantuan hukum kepada advokat yang mengalami kesulitan, seperti gugatan atau tuntutan.
- Meningkatkan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum: PAFI Kabupaten Subang memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Subang. PAFI juga aktif dalam mengawasi dan memberikan kritik terhadap kinerja lembaga penegak hukum.
- Membangun Hubungan Harmonis dengan Organisasi Profesi Lainnya: PAFI Kabupaten Subang menjalin strategi kerjasama dengan organisasi profesi lain, seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI). Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat dan memperkuat peran advokat dalam penegakan hukum.
- Memberikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat: PAFI Kabupaten Subang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu mendapatkan akses keadilan. PAFI juga aktif dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya.
Baca juga artikel ini ; Propil Persatuan Ahli Farmasi Pafi Kota Tangerang